Keputusan Polri untuk membagi SIM C dalam tiga golongan berbeda disambut baik Anak Elang Harley Davidson. Mereka malah menilai pembagian SIM C berdasarkan kubikasi mesin idealnya sudah diberlakukan sejak lama.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini terbagi menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, CI dan CII. Penggolongan SIM C tersebut ditetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adanya aturan ini, membuat para pengguna Harley Davidson wajib memiliki SIM golongan CI atau CII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahat Manalu, Dealer Principal Anak Elang Harley Davidson of Jakarta, mengatakan bahwa aturan ini sudah harus ada sejak lama.
![]() |
"Aturan tentang golongan SIM ini memang sudah seharusnya ada. Pengendara motor besar harusnya memang punya kecakapan yang cukup untuk mengendarai motornya. Kecakapan itu tertuang pda tes dan ujian (SIM) yang nantinya harus dijalani," papar Sahat kepada DetikOto, Senin (31/05/21).
"Karena gak logis kalau orang yang bawa motor besar, lisensi berkendaranya sama dengan orang yang bawa motor kecil. Bagi para pengendara motor besar, lisensi itu sangat penting. Makanya menurut saya aturan ini bagus," lanjut Sahar.
Menurutnya, sebagian pengendara motor besar yang tergabung dalam komunitas cenderung sudah tersertifikasi dan sudah teruji kemampuan membawa motornya. Hal ini dikarenakan, adanya serangkaian latihan dan ujian yang diadakan dengan menggandeng pihak Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusidklantas).
"Kalau Anak Elang, itu ada agenda rutin safety riding. Jadi kita semacam kursus atau latihan dengan pihak Korlantas atau Pusdiklantas. Jadi instrukturnya dari mereka, ada uji coba atau dites untuk kecakapan berkendaranya," papar Sahat.
Sahat mengatakan bahwa seyogyanya ujian SIM golongan CI atau CII ini bisa menggunakan materi safety riding yang biasa diberikan oleh pihak kepolisian kepada komunitas moge.
Selain itu menurut Sahat untuk masa-masa awal seperti ini, sebaiknya ujian pembuatan SIM CI atau CII dapat dilakukan dengan menggunakan motor gede pribadi agar proses menjadi lebih cepat.
"Untuk ujiannya situasional lah. Biasanya kan kalau di negara lain tergantung ada ujian yang pakai kendaraan pribadi, ada juga ujian yang pakai kendaraan yang disediakan. Tapi kalau program ini mau cepat, bisa jalan pakai motor sendiri dulu," papar Sahat.
Sahat mengatakan bahwa pada akhirnya, semua kembali pada pribadi pengendaranya. Pengendara motor kecil atau motor gede harus punya ketaatan berlalulintas dari diri sendiri dan hadirnya aturan dari pihak kepolisian tentu harus ditaati.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!