Larangan mudik berakhir pada 17 Mei kemarin. Namun, di tengah larangan mudik masih banyak pengendara yang nekat pulang kampung. Polisi pun menghalau ratusan ribu kendaraan yang berniat mudik.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, setidaknya 461.626 kendaraan diputarbalikkan selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Selama operasi ketupat, sebanyak 461.626 kendaraan diputarbalikan," kata Istiono dalam keterangan seperti dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma itu, ratusan travel gelap juga terjaring dalam penyekatan pemudik selama periode Operasi Ketupat tahun ini. Menurut Istiono, ratusan travel gelap itu terjaring di 381 titik penyekatan.
"Travel gelap yang ditindak sebanyak 835 kendaraan," ujarnya.
Kini, larangan mudik telah berakhir. Meski begitu, perjalanan tetap akan diperketat. Menurut Istiono, Polri memperpanjang pengetatan untuk memastikan seluruh masyarakat yang balik ke wilayah Jabodetabek bebas dari COVID-19 dengan menggelar swab antigen secara acak.
"Mulai pagi ini kita memasuki fase pengetatan pascapeniadaan mudik dari tanggal 18 sampai 24 Mei nanti. Kita tetap gelar di 109 titik swab antigen random dari Sumatera sampai Jawa," ungkap dia.
Khusus pelaku perjalanan darat baik yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi berupa mobil dan motor, pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang. Tes acak Rapid Antigen itu diberlakukan di jalan nasional menuju Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid 19 sebagai dampak perjalanan pascalebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.
Satgas COVID-19 sebelumnya telah menerbitkan addendum (tambahan) dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Ada beberapa syarat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau bus sebelum dan setelah periode larangan mudik berlaku. Pelaku perjalanan darat bisa dilakukan tes acak.
"Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah," sebut Addendum SE No. 13 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Pengguna kendaraan pribadi juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah