Larangan mudik akan berakhir pada Senin (17/5/2021) ini. Namun ditegaskan, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat.
Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada SE Satgas No. 13 Tahun 2021. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.
Khusus pelaku perjalanan darat baik yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi berupa mobil dan motor, pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang. Tes acak Rapid Antigen itu diberlakukan di jalan nasional menuju Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid 19 sebagai dampak perjalanan pascalebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melaporkan hingga tanggal 15 Mei 2021 secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84%. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.
Meskipun terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, tetap perlu diwaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa paska peniadaan mudik, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021. Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan.
Satgas COVID-19 menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Ada beberapa syarat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau bus sebelum dan setelah periode larangan mudik berlaku. Pelaku perjalanan darat bisa dilakukan tes acak.
"Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah," sebut Addendum SE No. 13 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Pengguna kendaraan pribadi juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?