Sesal Orang Tua Pinjamkan Mobil VW ke Anak yang Terobos Penyekatan di Klaten

Sesal Orang Tua Pinjamkan Mobil VW ke Anak yang Terobos Penyekatan di Klaten

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 10 Mei 2021 19:15 WIB
Tangkapan layar video viral mobil terobos pos penyekatan dan tabrak polisi di Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021).
Foto: Tangkapan layar video viral mobil terobos pos penyekatan dan tabrak polisi di Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021).
Jakarta -

Viral sebuah mobil Volkswagen Beetle terobos dan tabrak polisi pos penyekatan mudik di Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5). Ternyata pengemudi masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Orang tuanya menyesal, tetapi ini masih kita periksa, menyesal karena membiarkan anaknya menggunakan mobil. Sebenarnya ini mobil orang tuanya, tapi sering digunakan oleh anaknya," ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers yang disiarkan melalui instagram @polres_klaten, Senin (10/5/2021).

Fenomena anak di bawah umur yang sudah berani mengendarai kendaraan bermotor tak jarang masih ditemui di jalanan di Indonesia. Padahal, aturannya sudah jelas, pengendara harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan harus sudah memenuhi syarat usia layak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menghimbau kepada orang tua, apabila memberikan anaknya kendaraan pastikan sudah memiliki SIM. Kalau masih anak di bawah umur tentunya harus diawasi agar tidak menggunakan kendaraan di jalan," himbau Edy Suranta.

Sebagai informasi, pengendara berusia 16 tahun itu mengendarai mobil dengan pelat nomor B 2318 STB. Jika dicek datanya ke situs Samsat PKB2 Jakarta, mobil terobos pos penyekatan itu bermerek Volkswagen (VW) sedan dengan tipe Beetle 1.2 4x2 AT.

ADVERTISEMENT

Edy menyebut dalam mobil itu tidak ditemukan benda-benda mencurigakan seperti narkoba maupun miras. Meski begitu, polisi tetap melakukan tes urine kepada yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan kita periksa dan mobil juga kita sudah cek tapi tidak ditemukan barang mencurigakan. Termasuk narkoba, juga kita laksanakan cek urine tidak ada indikasi kaitannya narkoba," ucap Edy Suranta.

"Untuk sekarang masih berproses, tentunya yang bersangkutan kita tilang karena tidak memiliki SIM karena masih berusia 16 tahun, dan kemudian terhadap perbuatannya kita proses juga pidananya yaitu 212 melawan petugas, dan pasal 332. Yang bersangkutan masih kita periksa, tentunya kita juga menerapkan diversi, karena ini masih anak, kita juga melibatkan Bapas dari Lapas Klaten untuk ikut melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Terlepas dari kasus di atas, di Indonesia belum ada aturan yang menghukum orang tuanya jika sang anak mengendarai kendaraan bermotor.

Padahal dii India peraturan anak di bawah umur berkendara orang tua yang dipenjara sudah berlaku. Anak di bawah umur yang berani membawa kendaraan bermotor akan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja. Sementara orang tua atau wali atau pemilik kendaraan yang membiarkan bocah di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor akan didenda sebesar 25.000 rupee (Rp 4,8 juta dengan kurs hari ini) dan penjara 3 tahun. Kendaraan yang digunakan oleh anak di bawah umur pun akan dihapus registrasinya.

Andry Berlianto, praktisi dan pemerhati keselamatan berkendara, bilang peraturan seperti itu perlu dibuat di Indonesia.

"Perlu dong, sebagai sebuah shock therapy," kata Andry beberapa waktu yang lalu.

Menurut Andry, wacana tersebut bisa menjadi 'pagar' agar orang tua tidak asal memberikan kendaraan kepada anak-anak di bawah umur.

"Kuncinya kan memang di orang tua, sejauh bisa memberi pemahaman yang masuk akal. Ini bisa disiasati dengan forum guru dan orang tua agar sama-sama paham masalahnya bahwa anak di bawah umur yang belum punya SIM ya belum boleh berkendara," ujar Andry.




(riar/lth)

Hide Ads