Terungkap, Mayoritas Pemudik yang Diputar Balik Bawa Mobil Pribadi

Terungkap, Mayoritas Pemudik yang Diputar Balik Bawa Mobil Pribadi

team DetikOto - detikOto
Jumat, 07 Mei 2021 17:19 WIB
Pemerintah melarang mudik 2021 mulai hari ini. Titik penyekatan disiapkan untuk menjaring pemudik. Seperti apa suasananya?
Ilustrasi di titik penyekatan Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah per 6-17 Mei 2021 menarik untuk disimak. Karena niat baik pemerintah untuk bisa menekan angka penularan COVID-19 tidak begitu diindahkan, mengingat masih banyak masyarakat yang nekat mudik.

Berdasarkan rilis yang diterima detikOto, Jasa Marga bersama pihak Kepolisian mencatat 648 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di dua check point yang ada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yaitu di Km 31 Cikarang Barat Arah Cikampek dan Km 47 Karawang Barat Arah Cikampek pada hari pertama pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik, Kamis (06/05). Dikatakan dari ratusan kendaraan tersebut, sebanyak 88% di antaranya kendaraan pribadi dan 12% kendaraan umum.

General Manager Representatif Office 1 Jasa Marga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati menyatakan bahwa ini dari total 648 kendaraan yang dialihkan tersebut diantaranya sekitar 88% kendaraan pribadi dan 12% merupakan kendaraan angkutan penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KOMBES POL SAMBODO PURNOMO YOGO - Dirlantas Polda Metro Jaya sekat pemudik.Ilustrasi KOMBES POL SAMBODO PURNOMO YOGO - Dirlantas Polda Metro Jaya sekat pemudik. Foto: Iswahyudi/detik.com

"Di hari pertama terpantau kepadatan menjelang kedua titik check point dimaksud karena pihak Kepolisian melakukan pengecekan dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan," ucap Miko.

"Namun kami amati di lapangan, setelah lokasi titik penyekatan relatif lancar. Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 dan GT Karawang Barat 1 untuk diputar balik kembali ke arah Jakarta," Miko menambahkan.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik. Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Selain itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




(lth/din)

Hide Ads