Rugi Mudik Naik Travel Gelap, Sudah Bayar Mahal Bisa Terkatung-katung

Rugi Mudik Naik Travel Gelap, Sudah Bayar Mahal Bisa Terkatung-katung

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 07 Mei 2021 09:17 WIB
Puluhan mobil travel terjaring penyekatan di Karawang, Jawa Barat. Mobil-mobil travel itu diketahui membawa sejumlah penumpang sembunyi-sembunyi atau ilegal.
Angkut Penumpang Ilegal, 32 Travel Gelap Kena Tilang di Karawang. Foto: Yuda Febrian Silitonga/Detikcom.
Jakarta -

Saat larangan mudik berlaku, banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk memaksakan diri pulang kampung. Salah satunya adalah menggunakan travel ilegal atau travel gelap.

Staf Khusus Menteri Perhubungan yang juga Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak memilih angkutan ilegal untuk memaksakan diri mudik. Soalnya, saat terjaring penyekatan yang dirugikan adalah penumpang travel gelap tersebut.

"Kalau melanggar undang-undang lalu lintas seperti travel gelap, dia pelat hitam tapi bawah penumpang umum, jelas ini akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yaitu mobilnya ditahan, kemudian bisa saja nanti driver-nya atau pengendaranya akan dikenakan tindakan. Dan penumpangnya pasti yang akan dirugikan, dia bisa terkatung-katung," kata Adita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, saat ini titik penyekatan pemudik tersebar di 381 lokasi sepanjang Sumatera, Jawa sampai Bali. Bahkan, kepolisian memastikan pengendara yang berniat mudik tak mudah menembus penyekatan. Jika lolos di satu penyekatan, akan ada penyekatan lain.

"Kalaupun mereka lolos, ini yang namanya travel gelap pasti tidak ada jaminan asuransi, tidak ada yang namanya protokol kesehatan yang mengawasi, dan harganya jauh lebih mahal," ujar Adita.

ADVERTISEMENT

"Ini sekaligus kita ingatkan kepada semua anggota masyarakat, jangan tergiur, jangan terbujuk oleh travel gelap. Karena dampaknya kepada kita sendiri itu akan berat. Kita akan repot. Apalagi kalau tertangkap dan ditahan," ucapnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Istiono telah mengidentifikasi kendaraan yang ditengarai travel gelap. Travel gelap, menurut Istiono, akan ditindak tegas.

"Kemudian travel gelap, sudah saya identifikasi semuanya. Akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran," kata Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Tindakan tegas itu berupa pemberian surat tilang. Selain itu, kendaraan travel gelap juga disita. "Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran. Sementara ditahan," tegasnya.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(rgr/din)

Hide Ads