Masih seumur jagung, sudah selayaknya industri kendaraan listrik di Indonesia terus mendapat dukungan. Karena besar atau tidaknya kendaraan ramah lingkungan di Indonesia bakal ditentukan oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
Berdasarkan keterangannya, tarif listrik untuk SPLU mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016. Dalam lampiran regulasi disebutkan, SPLU masuk dalam tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus dengan besaran Rp 1.650/kWH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Permen 28/2016 dengan beberapa perubahannya. Kalau jualan listrik untuk umum aturan dasarnya ini. Saat ini, Pertamina masih pilot project," kata Kepala Pusat Data dan Teknologi Infomesia Energi dan Sumber Daya Mineral, Agus Cahyono Adi waktu itu kepada detikFinance waktu itu.
Soal berapa kWh energi yang dibutuhkan untuk mobil listrik, Agus kemudian merujuk pada laman energuide.be. Di situ dijelaskan, sebagian besar mobil listrik mengonsumsi 10 kWh untuk menempuh jarak 80 hingga 100 km.
Artinya, untuk 100 km maka biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 16.500 dengan perhitungan 10 kWh dikalikan Rp 1.650 /kWh.
"80-100 km=10kWh=Rp 16.500," ujarnya.
Biaya yang dikeluarkan ini jauh lebih murah dibanding menggunakan energi fosil seperti Premium. Sebab, untuk Premium biaya yang dikeluarkan untuk 100 km mencapai Rp 64.500.
"10 km=Rp 6.450 (1 liter Premium). 100 km Rp 64.500. Mahal mana?" tanyanya.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?