Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal semakin ketat. Tak bisa pakai calo, ujian praktik SIM akan diawasi sistem canggih. Ujian praktik yang memanfaatkan teknologi itu disebut sebagai Electronic Driving Test System atau e-Drives.
e-Drives ini sudah diterapkan di beberapa wilayah. Sejak 2019, e-Drives diterapkan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta. Kemudian diikuti oleh enam satpas lainnya pada 2020, yaitu Polres Metro Bekasi, Polres Indramayu, Polres Banyumas, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Makassar dan Polresta Pekanbaru.
Pada tahun 2021, e-Drives direncanakan akan dipasang di 20 Satpas di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Ke depan akan dikembangkan di seluruh Satpas wilayah Indonesia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pelaksanaan e-Drives ini merupakan modernisasi dan upaya peningkatan transparansi khususnya dalam ujian praktik SIM. Kelulusan dari ujian praktik SIM tidak lagi ditentukan oleh petugas, tapi ditentukan oleh sistem dengan menggunakan teknologi yang ada.
"Untuk melaksanakan ujian tersebut, lapangan ujian praktik ini dilengkapi beberapa teknologi, RFID atau Radio-frequency identification, sebuah teknologi nirkabel. Jadi pemohon akan diberikan kartu, kemudian kartu itu dikalungkan, sehingga ketika dia melewati berbagai macam rintangan, secara otomatis datanya sudah terekam di ruang kontrol," ujar Sambodo dalam peluncuran SIM online di Jakarta, kemarin.
Selain RFID, dalam sistem e-Drives ini ada teknologi inframerah untuk memulai dan mengakhiri ujian. Juga ada sensor getaran yang ditanamkan dalam traffic cone yang menjadi rintangan ujian SIM.
"Jadi ketika kendaraan menyenggol, secara otomatis dia akan berbunyi dan akan mengirimkan sinyal ke ruang monitoring center sehingga seorang itu fail atau lulusnya ditentukan secara elektronik," ucap Sambodo.
Semua ini diawasi dengan menggunakan CCTV dan menggunakan pengeras suara. Jadi, pemohon SIM tak bisa melakukan negosiasi dengan penguji untuk diluluskan.
"Jadi meminimalisir adanya petugas dalam proses pengujian, menghindari terjadinya negosiasi antara pemohon dengan petugas. Jadi keseluruhan betul-betul ditentukan oleh sistem," ucap Sambodo.
Simak Video "Simak! Ini 11 Langkah Perpanjang SIM Online Via SINAR"
(rgr/din)