Bus Dilarang Operasi 6-17 Mei, Kru Terancam Dirumahkan

Bus Dilarang Operasi 6-17 Mei, Kru Terancam Dirumahkan

Pradito Rida Pertana - detikOto
Sabtu, 10 Apr 2021 08:10 WIB
Suasana di kantor PO Maju Lancar yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Suasana di kantor PO Maju Lancar yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Idul Fitri 2021. Salah satu PO. bus asal Gunungkidul 'Maju Lancar' menilai hal itu sangat merugikan dan ratusan krunya terancam dirumahkan 12 hari.

Direktur Oprasional PO. Maju Lancar Adi Prasetyo mengaku tidak menentang keputusan pemerintah untuk tetap menjamin kesehatan masyarakat dengan aturan tersebut. Namun dia meminta kesehatan ekonomi juga harus diperhatikan oleh pemerintah, apalagi larangan itu berdampak pada industri transportasi darat.

"Dampak dari pelarangan tersebut jelas merugikan pengusaha dari segi ekonomi karena kendaraan tidak bisa beroperasi secara maksimal atau dikatakan setop operasi," katanya kepada detikcom, Jumat (9/4/2021) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih banyak yang menggantungkan pemasukan dari momentum lebaran. Untuk itu pria yang kerap disapa Didit ini meminta agar Pemerintah mencari solusi terbaik untuk para pekerja di sektor transportasi darat.

"Apalagi pekerja yang terlibat di angkutan ini sangat menggantungkan dari momentum lebaran. Kami berharap bahwa pemerintah bisa menemukan solusi yang solutif untuk kelangsungan dan keberlangsungan industri ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Suasana di kantor PO Maju Lancar yang ada di Kabupaten Gunungkidul.Suasana di kantor PO Maju Lancar yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom

"Jangan sampai istilahnya yang dapat membuat industri ini malah kondisinya kurang sehat secara pendapatan," imbuhnya.

Menurut Didit, di PO. Maju Lancar sendiri ada 200 pekerja. Nantinya jika betul-betul larangan tidak dicabut berdampak pada kerugian materil dan banyak pekerja yang dirumahkan selama 12 hari.

"Kalau itu terjadi, setop operasi, kurang lebih dengan karyawan kami yang di rumah sekitar 200 orang. Karena itu untuk mengenai kru, pastilah kita harus melakukan penguatan-penguatan," katanya.

Bentuk penguatan itu, kata Didit seperti bagaimana perusahaan memberi bantuan. Namun hal itu hanya akan terealisasi jika pemerintah ikut turun tangan, pasalnya selama pandemi ini pemasukan PO Maju Lancar mengalami penyusutan.

Suasana di kantor PO Maju Lancar yang ada di Kabupaten Gunungkidul.Suasana di kantor PO Maju Lancar yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom

"Kami berharap juga di sini ada bentuk kepedulian atau bentuk langkah kongkret nyata untuk memberi dukungan kepada awak angkutan yang besok mungkin tidak jalan atau beroperasi," ucapnya.

"Intinya pemerintah juga harapan kami memberikan dukungan kepada operator angkutan untuk bagaimana supaya membuat jaring sosial saat karyawan libur pada tanggal tersebut," imbuh Didit.

Menyoal berapa kerugian PO. Maju Lancar jika bus tidak beroperasi selama larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei, Didit enggan menyebutkan nominalnya. Untuk itu dia betul-betul berharap pemerintah memberikan stimulus baik untuk PO. Bus dan pekerja di sektor transportasi darat khususnya bus.

"Kalau kerugian pasti ya, saat di pandemi yang hampir 2 tahun ini pun perusahaan angkutan bukan dalam suatu kondisi ideal. Karena pendapatan sangat turun drastis, hanya untuk bertahan saja," katanya.

"Untuk itu semoga pemerintah ada langkah-langkah untuk penguatan di sektor industri angkutan supaya bisa eksis lagi," lanjut Didit.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.

"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjutnya.

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian.

"Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi," ungkapnya.




(rgr/din)

Hide Ads