Cekrek, 38 Ribu Pengendara Tertangkap Kamera Tilang Elektronik di Solo

Cekrek, 38 Ribu Pengendara Tertangkap Kamera Tilang Elektronik di Solo

Ari Purnomo - detikOto
Jumat, 19 Mar 2021 19:09 WIB
Kamera ETLE diterapkan di Solo, Jawa Tengah.
Kamera menangkap pelanggar lalu lintas di Solo Foto: Ari Purnomo/detikOto
Solo -

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan Slamet Riyadi tepatnya di simpang Kerten, Solo, Jawa Tengah (Jateng) dari arah barat pasti akan melihat sebuah kamera CCTV. Yup, benar sekali itu merupakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bertugas mengawasi dan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di jalanan.

Kamera pengawas yang dipasang tepat di atas lampu traffic light berbeda dengan yang biasanya karena dilengkapi dengan flash atau kilat. Sehingga saat melintas akan terlihat kilatan seperti pada kamera ponsel saat digunakan.

Kamera tersebut dipasang oleh Satlantas Polresta Solo dalam rangka penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Kamera pengawas itu sudah dipasang sejak tiga bulan yang lalu sebagai tahap awal penerapan tilang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera langsung diketahui jenis pelanggarannya. Sedikitnya ada 38 ribu lebih pelanggaran yang sudah terekam sejak kamera dipasang.

"Kamera pengawas ini langsung bisa mendeteksi jenis pelanggaran pengemudi, misalkan tidak menggunakan seat belt atau menggunakan ponsel," kata Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman kepada wartawan saat ditemui di Mako 2, Jumat (19/3/2021).

ADVERTISEMENT
Dampak terkena air hujan, kabel CCTV lalu lintas di beberapa titik di Jakarta mengalami kerusakan. Salah satunya di kawasan Thamrin.Ilustrasi kamera ELTE Foto: Rengga Sancaya

Sehingga, jika nantinya ada pengemudi mobil melakukan pelanggaran akan terpantau oleh kamera pengawas tersebut dan difoto sebagai bukti untuk konfirmasi.

"Kamera pengawas ini memang dilengkapi dengan flash, tujuannya adalah agar bisa merekam isi mobil karena kadang ada mobil yang menggunakan kaca film hingga lebih dari 50 persen," ungkapnya.

Kemudian dengan adanya flash tersebut maka pengemudi maupun penumpang bisa terlihat jelas dari kamera pengawas yang sudah terpantau dari ruang NTMC Satlantas Polresta Solo.

"Kamera pengawas ini juga beroperasi selama 24 jam, jadi meskipun pelanggaran dilakukan malam hari tetap bisa terdeteksi oleh kamera," ucapnya.

Untuk saat ini, pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE belum mendapatkan sanksi karena masih sebatas sosialisasi.

"Untuk sosialisasi akan dilakukan setelah launching 23 Maret hingga lebih kurang dua minggu kemudian. Dan nanti akan ada penambahan enam kamera lagi dan dipasang di beberapa titik," ungkapnya.




(lth/din)

Hide Ads