Kata Jusri, berdasarkan peraturan tersebut siapa saja bisa mengajukan pengawalan kepada polisi. Nantinya, polisi akan mempertimbangkan tingkat urgensinya.
"Misalnya dia datang ke pos polisi, dia bilang mau ke rumah sakit ada orang kena serangan jantung di mobilnya, jalannya macet, itu bisa dengan pertimbangan dari keselamatan, keamanan dan kenyamanan," kata Jusri kepada detikcom, Senin (15/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan. Hal itu sesuai dengan pertimbangan petugas polisi.
"Kembali lagi ke visi dan misi dari polisi. Dia harus melayani semua. Demi kepentingan tertentu kalau itu menyangkut nyawa yang kritis itu bisa. Umumnya yang dipertimbangkan misalnya rombongan konvoi, bisa saja kalau tidak ada tingkat urgensi ditolak. Kalau konvoi misalnya 20 kendaraan, itu bisa dilakukan pengajuan, karena akan menimbulkan kemacetan (jika tanpa adanya pengawalan)," ujar Jusri.
"Perlu diketahui, polisi pun walaupun tanpa diminta kalau dia melihat ada rombongan orang, dia punya hak langsung masuk mengawal. Dia lihat ada rombongan tanpa pengawalan, dia masuk," sebut Jusri. Hal itu sesuai dengan Pasal 135 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Berdasarkan pengalaman Jusri, pengguna jalan yang ingin melakukan konvoi tapi khawatir menimbulkan kemacetan bisa meminta untuk dilakukan pengawalan oleh polisi. Itu bisa mengajukan langsung ke kepolisian.
"Buat surat, misalnya kita datang dari komunitas, kita ada perencanaan ya ajukan surat perencanaan. Maksud dan tujuan dari pengawalan. Rutenya, berapa orang yang akan ikutan. Kita sebutkan jumlah peserta. Tapi pada satu kondisi tanpa surat bisa terjadi. Contoh, saya pernah meminta melakukan pengawalan, waktu itu konvoi iring-iringan pengantar jenazah," katanya.
Tapi perlu ditegaskan kembali, bahwa pengawalan di sini bukan meminta hak eksklusif di jalan. "Bahwasanya konvoi bukan berarti eksklusivitas dari peserta konvoi itu. Artinya peserta konnvoi tidak boleh membuat ruang eksklusif selama perjalanan tersebut," tegas Jusri.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini