Viral di media sosial pemobil beserta penumpangnya menyalahgunakan penggunaan strobo atau sirine. Bahkan, salah satu penumpangnya mengaku sebagai anggota reserse kriminal dengan meminta pengendara lain untuk minggir.
Video singkat itu diunggah oleh akun instagram @cetul.22, Rabu (3/2/2021). Pada slide pertama terekam bagaimana aksi para pemuda itu memainkan strobo atau sirine.
"Untuk semua para warga Ways Putih diharapkan menjaga 3M, menjaga jarak memakan boti," suara pria dari jok baris kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejurus kemudian terdengar tawa dari dalam video tersebut. "Ancur-ancur," saut suara perempuan.
Klip lain menampilkan, saat berada di jalan raya, penumpang di sisi kiri menggunakan pengeras suara sembari menyalakan strobo dan sirine layaknya petugas kepolisian.
"Harap menepi-harap menepi,kami dari Reserse Kriminal Polres Metro, harap menepi," kata pemuda yang duduk di kursi penumpang depan.
Mobil pikap hitam yang berada di depannya pun langsung memberikan jalan. Hal ini umumnya biasa ditemui, tak jarang pemilik mobil pribadi yang menyalakan sirine agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah.
Pada slide video yang kedua, terlihat lima orang yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan satu orang perempuan memegang kertas putih. Sebagai perwakilan, wanita berinisial F langsung meminta maaf.
"Saya Fanni, mewakili teman-teman saya berlima di sini ingin meminta maaf pada kesalahan yang kami perbuat pada Senin, 1 Februari 2021, yaitu kesalahan yang tidak pantas, menggunakan strobo untuk pentingan pribadi kami," kata Fanni.
"Dengan surat pernyataan ini, saya mewakili teman-teman saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. Dengan izinnya kami meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah ada disebut dalam video tersebut," kata wanita berinisial F itu.
Peraturan sebenarnya sudah melarang penggunaan sirine dan strobo untuk kendaraan pribadi. Sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah