Kendaraan pribadi dilarang menggunakan aksesori lampu strobo dan sirine. Apalagi jika dipakai untuk membelah kemacetan jalan.
Saat ini masih banyak ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo demi mendapat hak prioritas di jalan.
Belum lama ini melalu media sosial TMC Polda Metro Jaya membagikan foto-foto mobil mewah berpelat pribadi menggunakan lampu strobo, dari Fortuner, Colorado, hingga Alphard dihentikan petugas karena menggunakan lampu strobo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di Tol Dalam Kota," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Postingan tersebut turut memancing respon warganet, mulai dari mempertanyakan maksud hingga mencibir perilaku pemilik mobil mewah tersebut.
"Dia sebagai apa sii make strobo, biar sangar apa?," tulis salah satu warganet di kolom komentar.
"Arowgan sekalee," tambah yang lainnya.
Padahal penggunaan strobo hanya untuk kendaraan tertentu. Seperti tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 134, di antaranya; kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat hak prioritas di jalan.
Bagaimana hukuman yang masih nekat menggunakan strobo di kendaraan pribadi?
Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah