Ternyata Ada Kendaraan yang Boleh Lewat CFD Depok, Ini Daftarnya

Ternyata Ada Kendaraan yang Boleh Lewat CFD Depok, Ini Daftarnya

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Minggu, 25 Mei 2025 09:01 WIB
Mobil masuk jalan Margonda Depok saat CFD (dok.istimewa)
Mobil masuk jalan Margonda Depok saat CFD (dok.istimewa)
Jakarta -

Pelaksanaan hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Kota Depok, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Pekan lalu, ada kendaraan pribadi yang tiba-tiba masuk ke rute 'steril' hingga diamuk warga sekitar.

Padahal, ketika CFD berlangsung, jalur sepanjang Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) ditutup sementara mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Meski demikian, Dinas Pehubungan (Dishub) Depok menegaskan, ada kendaraan tertentu yang boleh melintas di area CFD.

Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi mengatakan, kendaraan pribadi tak boleh masuk jalur tersebut. Menurutnya, hanya kendaraan yang identik dengan situasi darurat saja yang diperbolehkan melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan yang diizinkan hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum massal bertrayek tetap, kendaraan yang membawa pasien darurat atau kendaraan dengan kebutuhan mendesak dan kedaruratan lainnya," ujar Zamrowi, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok.

"Dengan catatan sudah berupaya terlebih dahulu untuk mencari rute lain, dan menyesuaikan waktu beraktivitas di luar waktu pelaksanaan car free day berlangsung" tambahnya.

ADVERTISEMENT
Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di ruas Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (11/5/2025). Pemerintah Kota Depok  kembali menggelar CFD di dua jalur pada ruas Jalan Margonda Raya dan Jalan Arif Rahman Hakim mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan ruang untuk berolahraga, mengurangi tingkat polusi udara dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM Kota Depok. ANTARA FOTO/Yulius Satria WijayaKendaraan yang boleh masuk ke CFD Depok. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kebijakan tersebut diambil agar pelaksanaan CFD tetap memperhatikan pelayanan dasar masyarakat dan tidak menghambat aksesibilitas warga yang membutuhkan transportasi umum.

Secara rinci, kendaraan yang boleh masuk ke kawasan CFD Depok antara lain ambulans, kendaraan medis darurat, pemadam kebakaran, angkutan umum massal dengan trayek tetap seperti Hiba Bandara, Transjakarta yang drop off pada laybay samping K3D, MGI dan Biskita TransDepok.

Sementara itu, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan kendaraan roda dua lainnya dilarang memasuki kawasan CFD selama waktu yang ditentukan.

Dishub juga telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas dan menurunkan petugas gabungan dari unsur kepolisian, Dishub, serta Satpol PP untuk memastikan kelancaran kegiatan dan keselamatan pengguna jalan.

"Pelaksanaan CFD tidak hanya menjadi ruang publik sehat bagi warga, tetapi juga sarana dalam upaya pengendalian emisi gas buang. Maka, pengaturan lalu lintas ini bagian dari dukungan terhadap upaya tersebut," kata dia.




(sfn/rgr)

Hide Ads