Ini Deretan Pejabat yang Boleh Dikawal di Jalan

Ini Deretan Pejabat yang Boleh Dikawal di Jalan

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 24 Jan 2025 08:45 WIB
Mobil Indonesia 1 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Terusan Ryacudu yang rusak di Marga Agung, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Jumat (5/5/2023) pukul 10.30 WIB.
Ilustrasi konvoi mobil presiden. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Ada sejumlah pejabat yang memang secara aturan mendapat pengawalan, termasuk saat di jalan. Ini daftar pejabat yang mendapat pengawalan.

Pejabat mendapat pengawalan. Pengawalan yang dilakukan kepolisian terhadap pejabat itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Pejabat yang Mendapat Pengawalan

Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

- Pejabat negara Republik Indonesia
- Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
- Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Kepala badan/lembaga/komisi
- Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
- Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan, pejabat negara sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat 1 meliputi:

1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Ketua/Wakil Ketua MPR
3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
5. Hakim Agung
6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri
10. Gubernur/wakil gubernur
11. Bupati atau Walikota

Pejabat tersebut mendapat masing-masing dua personel yang bertugas sebagai ajudan. Kemudian ada juga enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.

7 Kendaraan Prioritas

Meski mendapat pengawalan, namun perlu diketahui urutan prioritas di jalan. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya dengan rincian sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lihat juga Video 'Viral Pengawalan, Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 Miliknya':

[Gambas:Video 20detik]

(dry/din)

Hide Ads