Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM di akhir pekan, Minggu (24/1/2021).
Hari ini, terdapat dua lokasi SIM keliling yang bisa Anda manfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut lokasi SIM keliling akhir pekan ini, Minggu (24/1/2021).
Layanan SIM keliling hari ini, 24 Januari 2021 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. SIMLING 01: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim,
2. SIMLING 02: Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Sebagai informasi, perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Baca juga: Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM |
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP