Komjen Sigit: Polantas Tak Perlu Tilang, Urus SIM-STNK Online

Round-Up

Komjen Sigit: Polantas Tak Perlu Tilang, Urus SIM-STNK Online

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 21 Jan 2021 08:47 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR
Komjen Listyo Sigit Prabowo sebut Polantas nantinya tak perlu melakukan tilang. Foto: dok. DPR
Jakarta -

Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Setelah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kemarin, semua fraksi di Komisi III DPR menyetujui Komjen Sigit menjadi Kapolri.

Saat menjalani fit and proper test, Komjen Sigit juga menyinggung soal kebijakan di bidang lalu lintas. Ke depan, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas akan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE," ujar Komjen Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE ini menurut Sigit bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan pelanggar lalu lintas. Dia menyebut, hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota Polri melaksanakan proses penilangan.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," ujar Komjen Sigit.

ADVERTISEMENT

Tak cuma itu, Komjen Sigit juga menyinggung modernisasi sistem pelayanan publik. Nantinya, pelayanan seperti SIM, STNK, dan BPKB bisa diurus secara online.

"Sebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, diwujudkan dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian maka apa yang dibutuhkan oleh masyarakat akan ter-delivery tanpa harus hadir di pos-pos, yang tentunya di satu sisi mungkin karena jauh, karena kesibukan dan sebagainya," ujar Komjen Sigit.

Komjen Sigit menambahkan, ke depan khususnya pelayanan yang dikelola oleh Polri seperti STNK, SIM, SKCK dan pelayanan terhadap surat hilang, pihaknya akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," ujar Sigit menanggapi pertanyaan Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Bila perlu, lanjut Komjen Sigit, nantinya dipersiapkan delivery system. Dengan begitu, produk pelayanan publik bisa dikirim langsung ke masyarakat. "Tentunya dengan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang lain, BUMN yang ada seperti PT Pos dan sebagainya," sebut Listyo Sigit Prabowo.

"Intinya bagaimana kemudian kita membuat pelayanan ini lebih baik, lebih mudah dan masyarakat tidak perlu repot-repot harus datang ke kantor polisi," sambungnya.




(rgr/din)

Hide Ads