Sempat dikabarkan bahwa pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa Rp 0.Korlantas Polri meluruskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diprioritaskan bisa Rp 0.
Kabar tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ditegaskan bahwa yang dapat prioritas bisa sampai Rp 0 adalah SKCK.
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto, Minggu (3/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara PP No. 76 Tahun 2020 itu melampirkan biaya-biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM. Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM:
Biaya Penerbitan SIM Baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM International: Rp 250.000.
Penerbitan Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: 30.000
- Pembuatan SIM International: Rp 225.000.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah