Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah berkas penting dalam kepemilikan sepeda motor. Kalau hilang sebaiknya anda segera mengurusnya kembali agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Apabila STNK anda hilang, anda dapat mendapatkannya kembali dengan melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah anda. Berikut proses pengurusan STNK hilang.
1. Siapkan Dokumen-dokumen
a. Surat Keterangan Hilang STNK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.
b. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan
c. Fotokopi dari STNK yang Hilang (kalau ada).
Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan anda statusnya masih kredit maka anda perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa anda membeli kendaraan di sana. Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir.
Untuk diperhatikan, anda harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk jaga-jaga kalau hilang dan memudahkan untuk mengurusnya. Selalu cek pajak kendaraan anda untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat. Sekarang anda sudah bisa cek STNK online. Selain itu juga bisa memperpanjang SIM secara online.
d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor |
2. Kunjungi Samsat
Datanglah ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer dan hilang. Kantor Samsat buka pada hari Sabtu, hingga sore. Namun pada hari Minggu, kantor Samsat tutup.
3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, anda hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.
4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK
Segera ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi dengan lengkap dan berikan beserta kelengkapan persyaratan di atas. Pastikan kendaraan anda nggak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.
Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini anda harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. anda harus membayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK baru.
5. Bayar Biaya Mengurus STNK
Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: Kendaraan dua Rp 50.000 dan Kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.
Nah, itulah cara mengurus STNK hilang. Tidak mahal kan? Ikuti saja prosedur dan STNK segera di tangan pada hari yang ditentukan.
Selamat mencoba!
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?