Penjelasan Polisi Soal Kabar SIM Gratis: Yang Bisa Rp 0 SKCK

Penjelasan Polisi Soal Kabar SIM Gratis: Yang Bisa Rp 0 SKCK

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 03 Jan 2021 13:03 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Korlantas Polri luruskan kabar SIM Gratis. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dilaporkan sebelumnya, peraturan itu menyinggung soal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa saja gratis.

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengklarifikasi kabar tersebut. Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo, yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian," tegas Djati dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto, Minggu (3/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

ADVERTISEMENT

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

"Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," sebut Djati.

Ditulis lebih lanjut dalam Penjelasan atas PP No. 76 Tahun 2020, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% antara lain PNBP berupa SKCK.




(rgr/lua)

Hide Ads