Berkaca dari Kasus Kecelakaan Chacha Sherly, Seatbelt Itu Penting!

Berkaca dari Kasus Kecelakaan Chacha Sherly, Seatbelt Itu Penting!

Tim Detikcom - detikOto
Jumat, 08 Jan 2021 17:38 WIB
Penampakan mobil Chacha Sherly di Polres Semarang, Rabu (6/1/2021).
Ilustrasi mobil kecelanaan Chacha Sherly Foto: Dok Satlantas Polres Semarang
Jakarta -

Kabar duka atas meninggal dunia eks Trio Macan, Chacha Sherly akibat kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Senin (4/1/2021) masih menyisahkan pelajaran untuk kita sebagai pengendara. Berdasarkan keterangan terbaru Kasat lantas Polres Semarang AKP M Adiel Aristo, mendiang Sherly dikatakan tidak mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt.

"Temuan di TKP seperti itu, (Chacha Sherly tidak memakai sabuk pengaman," ujar M Adiel Aristo, Jumat (8/1/2021).

Aristo juga mengatakan Chaca duduk di sebelah sopir saat kecelakaan terjadi. "Untuk korban posisi duduknya berada di sebelah sopir," jelas Aristo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaca dari kecelakaan ini, detikOto ingatkan mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt saat berkendara sangatlah penting bagi pengendara, penumpang bagian depan dan belakang. Bahkan saking pentingnya, aturan mengenakan seatbelt dan berkendara dengan aman sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Seperti tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ bahwa setiap kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, terdiri atas:

ADVERTISEMENT

1. Sabuk keselamatan;
2. Ban cadangan;
3. Segitiga pengaman;
4. Dongkrak;
5. Pembuka roda;
6. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Pentingnya seatbelt semakin diperjelas dalam Pasal 106 Ayat (6) UU LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Bahkan bagi pengendara nakal yang tidak mengenakan sabuk pengaman bisa mendapat denda tilang. Seperti yang tertulis dalam Pasal 289 UU LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ingat ya detikers, seatbelt harus terus dikenakan saat berkendara.




(lth/din)

Hide Ads