Perjalanan truk obesitas atau juga disebut over dimension over loading (ODOL) berdampak pada biaya pemeliharaan jalan. Jasa Marga mencatat biaya pemeliharaannya meningkat dari tahun ke tahun gara-gara truk ODOL.
Berdasarkan kajian Jasa Marga dan Konsultan Independen, pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tingginya frekuensi kendaraan ODOL pada rentang tahun 2017-2018 telah menyebabkan kenaikan prognosa biaya pemeliharaan makro dalam periode tahun 2017-2022 mencapai 3,1% atau senilai Rp349 miliar serta biaya pemeliharaan preventif sebesar 6,2% atau senilai Rp140 miliar dibandingkan dengan kondisi normal.
Untuk menekan pergerakan truk ODOL, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dishub Jawa Barat kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang ODOL pada Senin (14/12) di Parking Bay KM 18A, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A. Kendaraan yang melebihi 50% dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A. Di titik ini, muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Setelah muatan dipindahkan, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan.
Pada operasi ini tercatat sejumlah 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dengan 15 kendaraan melanggar ketentuan (11 kendaraan overload, 2 kendaraan overdimension, 2 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100% dari JBI)
Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A, tercatat sejumlah 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan (8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara).
Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakan penegakan hukum ODOL ini adalah dalam rangka menegakkan disiplin untuk kendaraan yang ODOL.
"Kalau kita perhatikan, kendaraan ODOL ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan jalan," kata Nurdin.
Selain biaya pemeliharaan jalan yang membengkak, Jasa Marga mencatat, sampai bulan Oktober 2020 sekitar 56% kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23% dari keseluruhan jenis kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan ODOL.
"Operasi ODOL Ini adalah agenda rutin dalam program Jasa Marga yang dilakukan setiap bulan. Namun kali ini digelar dengan pola penindakan baru, yaitu dengan melakukan proses transfer muatan dan penahanan perjalanan bagi kendaraan yang melanggar," kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran kendaraan ODOL di jalan tol masih cukup tinggi. Pada tahun 2016, pelanggaran mencapai 61 %, 2017 sebesar 68%, 2018 sebesar 44%, 2019 sebesar 39%, sd Maret 2020 sebesar 47%.
Diharapkan operasi penindakan kendaraan ODOL dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol yang juga akan berdampak pada peningkatan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Di samping menggelar operasi penindakan, Jasa Marga juga telah melakukan inovasi guna meningkatkan pengawasan dan menekan angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL, yaitu dengan memasang alat Weigh in Motion (WIM) di beberapa jembatan di jalan tol untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time dan dilakukan penindakan.
(riar/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?