Kementerian Perhubungan memberlakukan protokol kesehatan ketat di bus umum saat awal-awal terjadinya pandemi virus Corona (COVID-19). Kini menjelang momen libur akhir tahun, apakah aturan tersebut masih diterapkan secara konsisten oleh operator bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)?
Disampaikan Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, saat ini Perusahaan Otobus di Indonesia masih konsisten mematuhi aturan protokol kesehatan dari pemerintah, seperti menjaga jarak antar penumpang atau physical distancing.
"Di bus masih menerapkan physical distancing. Kalau aturan dari Kemenhub sendiri, masih 70-80% dari kapasitas penuh. Ini berlaku untuk (rute) yang zona oranye-merah, hijau ke merah. Tapi kalau zona hijau ke hijau boleh (bawa penumpang) 100% dari kapasitas full," kata Sani, melalui sambungan telepon kepada detikOto, Selasa (8/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping menerapkan jarak fisik, menurut Sani saat ini okupansi penumpang bus juga tidak terlalu banyak. "Penumpangnya nggak sampai 100%. Saat ini okupansi penumpang masih sekitar 40%, 60% paling tinggi," sambungnya lagi.
Selain itu, Perusahaan Otobus, khususnya PO SAN Putra Sejahtera, juga masih rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan bagian interior agar selalu steril dari bakteri dan virus.
"Masih ada penyemprotan disinfektan. Itu menjadi standar bagi kami, jadi bus-nya saat di pool itu disemprotkan disinfektan, dan di perjalanan saat di tempat peristirahatan, interiornya juga dilap dan dibersihkan sesuai standar," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PO SAN Putra Sejahtera.
Lalu bagaimana dari sisi penumpangnya?
"Dan dari sisi penumpang, hari ini masyarakat sudah sangat-sangat sadar akan protokol kesehatan. Jadi penumpang itu tanpa kita harus ingatkan, tanpa kita minta, mereka rata-rata sudah bawa masker dan hand sanitizer sendiri," tukasnya.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?