Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini menggelar Operasi Zebra Jaya 2020. Operasi Zebra digelar mulai 26 Oktober 2020 ini sampai 8 November 2020.
Ada beberapa sasaran Operasi Zebra Jaya 2020. Salah satunya adalah pelanggaran penggunaan strobo dan rotator.
Diingatkan kembali, kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakan strobo dan rotator. Sirine dan strobo hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Artinya, strobo dan sirine bukan untuk kendaraan pribadi.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk kendaraan pribadi yang masih menggunakan lampu strobo dan sirine bisa ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2020 ini. Akan ada sanksi bagi pengguna kendaraan pribadi yang masih nekat pakai strobo dan sirine.
Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah