PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Simak Aturan Berkendaranya

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Simak Aturan Berkendaranya

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 25 Okt 2020 15:14 WIB
DKI Jakarta kembali melonggarkan PSBB ketat ke kebijakan PSBB Transisi. Lalu, bagaimana dengan kondisi lalu lintas?
PSBB transisi diperpanjang lagi, simak aturan berkendaranya. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan PSBB Transisi di DKI Jakarta diperpanjang selama 14 hari.

Perpanjangan PSBB transisi terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020. Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10).

Selama PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur soal kegiatan mobilitas warga terutama penggunaan kendaraan. Untuk mobil, Anies menerapkan protokol kesehatan khusus dengan membatasi kapasitas penumpangnya.

ADVERTISEMENT

Dalam aturannya, mobil pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali, jika penghuni mobil (sopir dan penumpangnya) berada pada satu domisili, bisa ditumpangi hingga kapasitas maksimal sesuai daya angkutnya.

Pengendara dan penumpang tetap wajib pakai masker. Setelah selesai digunakan, kendaraan juga harus didisinfeksi.

Pun begitu dengan motor. Pengendara motor wajib memakai masker plus melakukan disinfeksi kendaraan serta atribut berkendara setelah selesai digunakan.




(rgr/din)

Hide Ads