Awas! Langgar Marka Jalan Juga Bisa Kena Tilang Elektronik

Awas! Langgar Marka Jalan Juga Bisa Kena Tilang Elektronik

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 19 Okt 2020 17:14 WIB
Before After Marka Parkir Serobot Jalan Dihapus (Rolando & Alfons/detikcom)
Ilustrasi. Before After Marka Parkir Serobot Jalan Dihapus (Rolando & Alfons/detikcom)
Jakarta -

Seperti rambu lalulintas, marka jalan juga wajib dipatuhi oleh pengemudi kendaraan dan pengguna jalan. Hati-hati kalau melanggar, soalnya kamu bisa kena tangkap kamera elektronik.

Hal ini juga yang disampaikan Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada detikOto.

Fahri menjelaskan penerapan tilang elektronik juga berlaku untuk pelanggar marka jalan dan mengacu pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 Lalu lintas Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua diatur berdasarkan UU No.22 tahun Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Fahri.

Diberitakan sebelumnya, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar marka jalan sudah diterapkan sejak Februari 2020. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut ada lima pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Di antaranya adalah melaju di bahu jalan tol, menggunakan strobo/sirine yang bukan peruntukannya, melawan Arus, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm, dan melanggar stop line/marka jalan.

ADVERTISEMENT

Berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah termasuk dalam pelanggaran marka jalan. Pelanggaran marka jalan bisa ditilang kena sanksi pidana atau denda menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Marka jalan yang ada di IndonesiaMarka jalan yang ada di Indonesia Foto: dok. Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Tertulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(lth/din)

Hide Ads