Ganjil-Genap Tidak Ada, tapi Tilang Elektronik Tetap Berlaku

Ganjil-Genap Tidak Ada, tapi Tilang Elektronik Tetap Berlaku

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 13 Okt 2020 06:05 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tilang elektronik masih berlaku di masa PSBB Transisi DKI Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi hari Senin (12/10/2020). Berbagai regulasi pun disesuaikan lagi kecuali penindakan aturan lalu lintas menggunakan kamera Electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Penindakkan pelanggaran lalu lintas lewat e-TLE ini dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. Ia menambahkan untuk ganjil-genap masih belum berlaku.

"Masih, Kecuali untuk pelanggaran ganjil genap," jawab Sambodo kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilangan e-TLE sempat ditiadakan di masa PSBB pertama sampai akhir Juli 2020. Di awal Agustus kemarin seiring dengan Operasi Patuh Jaya kamera e-TLE kembali digunakan.

Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu mengatakan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera e-TLE masih cukup tinggi di masa transisi. Fahri mengatakan masih banyak pelanggaran seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.

ADVERTISEMENT

"Setiap hari ada ratusan pelanggaran apalagi sekarang sudah ada kamera e-TLE, misal safety belt, pakai HP di jalan masih ada di lapangan. Angkanya memang fluktuatif, kadang naik kadang turun," paparnya.

Sementara itu ada pula beberapa aturan berkendara selama PSBB Transisi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk mobil, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan protokol kesehatan khusus. Dalam satu baris mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang. Ada pengecualian bagi yang berasal dari satu domisili, di mana boleh seperti situasi normal.

Hal yang tidak berganti adalah kewajiban pakai masker dan desinfeksi kendaraan setelah selesai dipakai.

Pun begitu dengan motor. Pengendara motor wajib memakai masker plus melakukan desinfeksi kendaraan serta atribut berkendara setelah selesai digunakan. Demikian dikutip dari CNBC.

[Gambas:Video CNN]







(rip/lth)

Hide Ads