PSBB Transisi mulai berlaku kembali di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin (12/10). Namun begitu, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap belum diterapkan.
Keputusan memberlakukan lagi PSBB Transisi diambil setelah dianggap terjadi perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif virus corona, meski masih terjadi peningkatan penularan. Pemprov DKI menyampaikan pemberlakuan kembali PSBB Transisi melalui pernyataan tertulis, Minggu (11/10).
PSBB Transisi ini menggantikan PSBB ketat yang dimulai pada 14 September. Selama berlangsungnya PSBB ketat, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta ditiadakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini dalam periode PSBB Transisi, kebijakan ganjil-genap dipastikan belum akan berlaku.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor belum akan diberlakukan selama PSBB Transisi.
"Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan (selama PSBB Transisi-Red), mas," singkat Syafrin, melalui aplikasi pesan whatsapp, kepada detikOto, Minggu (11/10).
Setelah disetop lama akibat periode PSBB sejak bulan April, kebijakan ganjil genap sempat diberlakukan kembali mulai 3 Agustus di periode new normal. Bahkan waktu itu sudah ada wacana memperluas kebijakan ini, dengan memasukkan sepeda motor sebagai jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap.
Menyusul meningkatnya kasus postif virus Corona di DKI Jakarta, kebijakan PSSB ketat kembali diberlakukan mulai 14 September. Beriringan dengan hal itu, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pun ditiadakan untuk sementara.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah