DKI Jakarta PSBB Transisi: Begini Aturan Berkendara Mobil dan Motor

DKI Jakarta PSBB Transisi: Begini Aturan Berkendara Mobil dan Motor

Doni Wahyudi - detikOto
Minggu, 11 Okt 2020 17:48 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan PSBB Transisi. Meski begitu, kebijakan ganjil genap diketahui belum akan diterapkan di jalanan Ibu Kota.
Pemrpov DKI Jakarta memberlakukan lagi PSBB Transisi (DEDY ISTANTO)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberlakukan lagi PSBB Transisi. Dalam periode ini moda transportasi bisa kembali beroperasi hampir seperti kondisi normal.

Keputusan memberlakukan lagi PSBB Transisi diambil setelah dianggap terjadi perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif virus corona, meski masih terjadi peningkatan penularan. Pemprov DKI menyampaikan pemberlakuan kembali PSBB Transisi melalui pernyataan tertulis.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian keterangan tertulis Pemprov DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa perubahan kebijakan fasilitas transportasi umum terjadi seiring diberlakukannya PSBB Transisi ini. Termasuk untuk mall dan pariwisata, di mana Anies memberikan izin jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung sebanyak 50% dari situasi normal.

Bagaimana dengan kendaraan pribadi?

ADVERTISEMENT

Untuk mobil, Anies menerapkan protokol kesehatan khusus. Dalam satu baris mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang. Ada pengecualian bagi yang berasal dari satu domisili, di mana boleh seperti situasi normal.

Hal yang tidak berganti adalah kewajiban pakai masker dan desinfeksi kendaraan setelah selesai dipakai.

Pun begitu dengan motor. Pengendara motor wajib memakai masker plus melakukan desinfeksi kendaraan serta atribut berkendara setelah selesai digunakan. Demikian dikutip dari CNBC.




(din/lua)

Hide Ads