DKI Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ganjil Genap Diberlakukan?

DKI Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ganjil Genap Diberlakukan?

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 11 Okt 2020 13:50 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Salah satu ruas jalan DKI Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai besok 12 Oktober 2020. Lalu apakah kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor juga akan diberlakukan lagi?

Kebijakan PSBB Transisi di DKI Jakarta akan diterapkan lagi mulai besok (12/10). Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat, dengan memberlakukan PSBB ketat mulai 14 September 2020, hingga berakhir hari ini, Minggu (11/10).

Selama berlangsungnya PSBB ketat, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta ditiadakan. Setelah PSBB ketat berakhir dan diganti dengan PSBB Transisi mulai 12 Oktober-25 Oktober, muncul pertanyaan, bagaimanakah dengan kebijakan ganjil genap Jakarta?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor belum akan diberlakukan selama PSBB Transisi.

"Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan (selama PSBB Transisi-Red) mas," singkat Syafrin, melalui aplikasi pesan whatsapp, kepada detikOto, Minggu (11/10).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta diberlakukan untuk mengurangi masalah kemacetan dan mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi dua tahap, pagi dan sore hari.

Rinciannya, pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap diterapkan setiap Senin-Jumat, tanggal ganjil hanya boleh dilintasi kendaraan pelat ganjil dan tanggal genap hanya boleh kendaraan pelat genap. Ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Setelah disetop lama akibat periode PSBB sejak bulan April, kebijakan ganjil genap sempat diberlakukan kembali mulai 3 Agustus di periode new normal. Bahkan waktu itu sudah ada wacana memperluas kebijakan ini, dengan memasukkan sepeda motor sebagai jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap.

Menyusul meningkatnya kasus postif virus Corona di DKI Jakarta, kebijakan PSSB ketat kembali diberlakukan mulai 14 September. Beriringan dengan hal itu, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pun ditiadakan untuk sementara.




(lua/din)

Hide Ads