COVID-19 Masih Menular, Aturan Transportasi Lalu Lintas Sudah Tepat?

COVID-19 Masih Menular, Aturan Transportasi Lalu Lintas Sudah Tepat?

Rizki Pratama - detikOto
Sabtu, 10 Okt 2020 11:16 WIB
Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020, yang diiringi menghentikan sementara kebijakan ganjil genap dan akan dilakukan pembatasan transportasi umum serta jumlah penumpang kendaraan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Berbagai peraturan bertransportasi diterapkan selama masa PSBB maupun PSBB transisi. Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Sejak pertama pandemi virus Corona memasuki Indonesia berbagai kebijakan lalu lintas diterapkan. Mulai dari peniadaan ganjil-genap, wajib pakai masker saat berkendara, dan sempat pula membatasi transportasi jarak jauh.

Peraturan gubernur sampai turunannya sudah dikeluarkan. Akan tetapi penyebaran virus Corona di daerah Jakarta khususnya tak mengalami penurunan yang berarti.

"Dimulai pertengahan Maret 2020 aturan transportasi untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID dikeluarkan. Beberapa Pergub telah terbit untuk angkutan umum dan perseorangan," kata Kabid Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Susilo Dewanto lewat webinar bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melewati berbagai evaluasi, kini digunakan SK Dishub No. 156 tahun 2020. Aturan ini sudah mengadaptasi serta mempertahankan yang sudah dianggap tepat. Perubahan paling besar ada pada kapasitas penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi.

"Batasan kapasitas 50 persen untuk transportasi perseorangan di mana di awal karena masih baru, tapi ke sini angkutan pribadi dimungkinkan lebih banyak. Angkutan umum tetap di 50 persen. Saat PSBB aktif kembali setelah transisi memang lebih melebar untuk mendukung ekonomi namun tetap mendukung protokol kesehatan," jelas Susilo.

ADVERTISEMENT

"Ojol juga awalnya tidak boleh tapi setelah ada pembatas maka diperbolehkan angkut penumpang," lanjutnya.

Transportasi masal lainnya yang dikelola Pemprov DKI seperti kereta kini juga aktif kembali dengan pembatasan kapasitas dan pembatasan jam operasional.

"Khususnya kereta yang dikelola DKI kami menerapkan pembatasan penumpang dan banyak permintaan memperpanjang waktu. Namun kita mencoba mengurangi para warga melakukan aktivitas di malam hari karena cenderung di malam hari banyak juga yang berkumpul sekadar bersosialisasi maka ini yang kami kurangi," lanjut Susilo.

Menurutnya transportasi bukan satu-satunya calon cluster ketika beroperasi. Sama seperti kantor dan tempat lainnya ada risiko tersebut. Oleh karena itu menggunakan alat transportasi dengan menjalankan protokol kesehatan adalah hal yang harus dibiasakan.

"Jadi dalam perjalanan menggunakan angkutan umum kekhawatiran banyak tapi kami tidak bosan menyampaikan kalau menggunakan angkutan umum untuk selalu menggunakan masker dan jangan bercakap di jalan. Pakai lengan panjang, sering-sering juga cuci tangan atau bawa hand sanitzer, itu jadi perlindungan diri," tutupnya.




(rip/rgr)

Hide Ads