Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak pekan lalu. Pemprov pun terus melakukan evaluasi penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Salah satu sektor yang diatur selama PSBB ketat adalah sektor transportasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, angkutan umum dibatasi penumpangnya maksimal 50% dari kapasitas angkut. Itu juga berlaku di mobil angkot.
"Angkot dengan kapasitas 11 orang, tentu yang boleh diangkut 6 orang, sudah Termasuk sopir. Karena memang dalam pengaturannya di depan tidak boleh ada penumpang," kata Syafrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di angkot, yang penumpang hanya boleh naik di bagian belakang, bukan di samping sopir. Bagian belakang sebelah kiri yang biasanya bisa diisi empat orang penumpang maka hanya boleh ditempati dua orang penumpang.
"Kemudian di sisi kanan biasanya enam itu ada tiga penumpang. Jadi total lima, dan satu sopir," jelas Syafrin.
Kepada yang melanggar ketentuan itu akan diberikan sanksi. Misalnya, pribadi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Tapi begitu regulasi terkait dengan kapasitas, nah itu yang dikenakan adalah kepada oeprator angkutan umum," ucap Syafrin.
"Begitu ada pelanggaran, (operator) langsung kami berikan teguran. sesuai Pergub 79, sekali melanggar dikenakan teguran pertama, jika operator yang bersangkutan tetap ada pelanggaran, maka dikenakan sanksi denda administratif," tegasnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?