Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai kemarin, Senin (14/9/2020). Dalam pemberlakuan PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur soal kegiatan mobilitas masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Dalam SK tersebut, diatur pembatasan penumpang kendaraan bermotor, terutama di angkutan umum.
Untuk layanan bus TransJakarta, jumlah maksimal penumpang yang bisa diangkut adalah 60 orang untuk bus besar, 30 orang bus sedang, dan 15 orang bus kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara angkutan umum reguler berupa bus besar dan bus sedang penumpangnya dibatasi hanya dua orang per baris kursi yang dipisahkan oleh gang. Bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal mengangkut enam orang dengan posisi satu pengemudi di depan, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.
Untuk bus kecil berkursi empat baris maksimal mengangkut enam orang. Posisinya, satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dan dua penumpang di baris keempat. Sementara bus kecil berkursi lima baris maksimal diisi delapan orang, dengan posisi satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dua penumpang di baris keempat, dua penumpang di baris kelima. Untuk bajaj, hanya boleh diisi dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang di belakang.
Taksi atau angkutan sewa khusus seperti taksi online berkursi dua baris maksimal diisi tiga orang. Posisinya, satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sedangkan taksi atau angkutan sewa khusus berkursi tiga baris maksimal diisi empat orang. Posisinya yaitu satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.
Untuk angkutan barang, mobil barang berkursi satu baris jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah dua orang dengan posisi satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri. Sementara mobil barang berkursi dua baris maksimal hanya boleh mengangkut tiga orang, satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri, dan satu penumpang di belakang bagian tengah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengumumkan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Namun, jika semua penumpang dan pengemudi dalam satu domisili, maka bisa diisi penuh sesuai kapasitas maksimal kendaraan tersebut.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah