Berhenti di Lampu Merah Lewat Garis Bakal Ditilang, Ini Sanksinya

Berhenti di Lampu Merah Lewat Garis Bakal Ditilang, Ini Sanksinya

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 29 Jul 2020 11:12 WIB
Traffic light atau lampu merah di Jakarta masih mati imbas pemadaman listrik. Seperti di Perempatan Velodrome, Rawamangun yang membuat lalu lintas semrawut.
Berhenti melewati garis stop di lampu merah bisa ditilang. Dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kepolisian sedang menggelar Operasi Patuh 2020. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan ditindak. Salah satunya adalah pelanggaran berhenti melewati garis stop saat lampu merah.

Seakan menjadi kebiasaan, banyak pengendara terutama sepeda motor yang berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah. Pelanggaran lalu lintas tersebut menjadi satu dari beberapa fokus Polisi untuk menertibkan pengendara selama Operasi Patuh 2020.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut ada lima pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Di antaranya adalah melaju di bahu jalan tol, menggunakan strobo/sirine yang bukan peruntukannya, melawan Arus, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm, dan melanggar stop line/marka jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT



Berhenti melewati garis stop saat menunggu lampu merah termasuk dalam pelanggaran marka jalan. Pelanggaran marka jalan bisa ditilang kena sanksi pidana atau denda menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tertulis dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Seperti diberitakan Antara, pada hari keenam penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2020, masih banyak pengendara yang melanggar garis stop. Tercatat sebanyak 367 sepeda motor dan 224 roda empat yang melanggar stop line terjadi pada hari keenam Operasi Patuh Jaya. Selain itu, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang melawan arus sebanyak 1.134 perkara, pelanggaran pemotor tidak menggunakan helm sebanyak 1.007, mobil melaju di bahu jalan tol sebanyak 124 perkara, mobil melawan arus sebanyak 71 dan mobil menggunakan strobo atau rotator sebanyak 9 perkara.

Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlangsung. Operasi Patuh Jaya digelar sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.




(rgr/riar)

Hide Ads