Ingat! Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya

Ingat! Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 29 Jul 2020 09:28 WIB
Sejumlah Polisi Lalu Lintas Wanita mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Operasi Patuh Jaya 2020 tersebut berlangsung selama 14 hari dimulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 dengan mengerahkan sebanyak 1.807 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Operasi Patuh Jaya 2020. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Pengendara akan ditilang jika kedapatan melanggar lalu lintas.

Operasi Patuh Jaya 2020 diadakan sejak 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020 mendatang. Setidaknya ada lima pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 seperti diunggah twitter TMC Polda Metro Jaya. Apa saja? Di bawah ini kelima jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama Operasi Patuh Jaya 2020:

1. Bahu Jalan Dalam Tol
2. Menggunakan Strobo/Sirine yang bukan peruntukannya
3. Melawan Arus
4. Pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm
5. Melanggar stop line/marka Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT



Seperti diberitakan Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020. Selain tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, kendaraan roda dua menjadi pelanggar terbanyak. Dirinci, 3.424 tilang diberikan untuk sepeda motor, 640 tilang untuk kendaraan roda empat, dan 125 untuk mobil barang.

Disebutkan lagi, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang melawan arus sebanyak 1.134 perkara. Diikuti pelanggaran pemotor tidak menggunakan helm sebanyak 1.007, dan pelanggaran stop line sebanyak 367 perkara.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat antara lain pelanggaran stop line sebanyak 224 perkara, melaju di bahu jalan tol sebanyak 124 perkara, melawan arus sebanyak 71 dan menggunakan strobo atau rotator sebanyak 9 perkara.




(rgr/din)

Hide Ads