Sawadikap! Masih Pakai Pelat Nomor ala Thailand? Sanksi Ini Menanti

Sawadikap! Masih Pakai Pelat Nomor ala Thailand? Sanksi Ini Menanti

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 28 Jul 2020 08:07 WIB
Motor ini ditilang karena menggunakan plat nomor Thailand.
Motor dengan pelat nomor Thailand ditilang. Foto: Instagram: @jakarta.keras
Jakarta -

Di media sosial viral seorang pengendara sepeda motor ditilang karena tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan. Motor Honda BeAT itu dipasangi pelat nomor beraksara Thailand.

Motor Honda BeAT dengan pelat nomor Thailand itu diberhentikan polisi. Menariknya, polisi yang menindak pengendara mencoba berkomunikasi dengan menirukan logat dan bahasa Thailand kepada pelanggar.

Ternyata masih banyak pengguna sepeda motor di Indonesia yang memodifikasi kendaraannya tidak sesuai aturan. Salah satunya adalah modifikasi ala motor Thailand bahkan sampai pelat nomornya pun diganti dengan pelat nomor Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modifikasi ala motor Thailand itu banyak yang menyebutnya sebagai modifikasi Thailook. Biasanya motor matic dimodifikasi dengan ban kecil atau ban cacing, ditambahkan beberapa aksesori, sampai menggunakan pelat nomor Thailand.

pelat thailan di bogorMotor dengan pelat nomor Thailand. Foto: farhan

Penggunaan pelat nomor Thailand itu tentunya melanggar ketentuan yang berlaku. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus dilengkapi dengan TNKB yang ditetapkan oleh Polri.

ADVERTISEMENT

Jika nekat menggunakan pelat nomor Thailand di jalan raya, siap-siap ditilang. Pengendara motor dengan pelat nomor Thailand terancam denda tilang hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.

Untuk diketahui, saat ini kepolisian tengah menyelenggarakan Operasi Patuh 2020 yang diadakan serentak di seluruh Indonesia. Operasi Patuh 2020 berlangsung pada 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020. Motor yang menggunakan TNKB tidak sesuai seperti pakai pelat nomor Thailand juga akan ditindak.




(rgr/din)

Hide Ads