Pelat Nomor Thailand Gampang Didapat, Murmer Mulai Rp 50.000

Pelat Nomor Thailand Gampang Didapat, Murmer Mulai Rp 50.000

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Kamis, 12 Okt 2017 12:46 WIB
Foto: Instagram satlantas_belitung
Jakarta - Akhir-akhir pengendara terutama motor banyak yang memasang pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai dengan motornya. Malah ada yang menggunakan pelat nomor dari luar, dari Thailand.

Pelat nomor ini memang dijual bebas, dari penelusuran detikOto, harganya relatif murah. Mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 200.000, pas buat kantong anak motor. Pelat nomor Thailand ini memang warna-warni, ada yang biru, putih, oranye, tidak hitam seperti pelat nomor asal Indonesia.

Ulah iseng pengendara motor yang melakukan variasi di pelat nomor pasti akan ditindak petugas. Direktur Penegak Hukum (Dir Gakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman mengatakan, meski hanya untuk variasi, itu tetap melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pakai pelat nomor asing itu kan gaya-gayaan doang, itu bisa ditindak, ditilang. Melanggar hukum ya itu, undang-undang nomor 22 tahun 2009," kata Pujiono.

Ketentuan penggunaan nomor untuk kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 280, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (ddn/ddn)

Hide Ads