Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyelenggarakan Operasi Patuh 2020. Pada hari kelima Operasi Patuh 2020, Senin (27/7/2020) kemarin, dilaporkan terjadi lebih dari 30 ribu pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, sesuai laporan hasil pelaksanaan Operasi Patuh 2020 dari Korlantas Polri, tercatat ada penurunan pelanggaran lalu lintas pada hari kelima Operasi Patuh 2020 dibanding tahun sebelumnya.
"Pada hari kelima (Operasi Patuh) tahun 2019 sebanyak 64.347 pelanggaran. Dibandingkan dengan hari kelima tahun 2020 yang sebanyak 36.363, maka dapat dikatakan terjadi penurunan sebanyak 27.984 kasus pelanggaran atau 43%," kata Awi dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2020). Sebelumnya, Awi melaporkan pada hari keempat Operasi Patuh 2020 tercatat sebanyak 21.740 pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 36.363 pelanggaran itu, tak semuanya ditilang, sebagian besar dilakukan teguran. Pada hari kelima Operasi Patuh 2020 tercatat sebanyak 12.896 pelanggaran tilang, turun 73% daripada hari kelima tahun 2019 yang mencapai 46.923 pelanggaran tilang.
"Pada hari kelima tahun 2019 tercatat sebanyak 17.424 teguran, sedangkan hari kelima 2020 tercatat sebanyak 23.467 teguran. Maka terjadi kenaikan sebanyak 6.043 teguran atau 35%," sebut Awi.
Sebelumnya, pada hari keempat Operasi Patuh 2020, Korlantas Polri mencatat sebanyak 8.962 pelanggaran tilang dan 12.778 teguran.
Awi melanjutkan, jumlah kecelakaan lalu lintas pada hari kelima tahun 2020 tercatat sebanyak 12 kasus. Dirinci, ada sebanyak 8 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat, dan 55 orang luka ringan selama Operasi Patuh 2020 hari kelima, atau Senin (27/7/2020) kemarin.
Operasi Patuh 2020 masih berlangsung. Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2020 mulai 23 Juli sampai 5 Agustus mendatang. Operasi Patuh 2020 diselenggarakan serentak di Indonesia.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?