Masih Nekat Lawan Arus? Siap-siap Ditilang, Ini Sanksinya

Masih Nekat Lawan Arus? Siap-siap Ditilang, Ini Sanksinya

Tim detikcom - detikOto
Senin, 27 Jul 2020 12:36 WIB
Sejumlah pengendara motor nekat lawan arah di kawasan Tanjung Barat, Jakarta. Tak sedikit pemotor yang nekat lawan arah demi persingkat waktu tempuh perjalanan.
Pemotor lawan arus. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Masih banyak pengendara khususnya pengguna sepeda motor yang nekat melanggar lalu lintas. Padahal, kepolisian saat ini tengah menggelar Operasi Patuh yang diselenggarakan serentak di Indonesia.

Operasi Patuh itu diadakan pada 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ribuan pelanggar lalu lintas yang terjaring pada Operasi Patuh Jaya 2020.

"Hasil Anev (Analisa dan Evaluasi) Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat, jumlah penindakan tilang sejumlah 1.625 pelanggar dan teguran sejumlah 2.941 teguran," kata Fahri dalam keterangannya seperti dikutip Divisi Humas Polsi, Senin (27/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jenis pelanggaran tertingginya adalah pelanggaran melawan arus. Lebih dari 400 pelanggaran karena melawan arus terjaring pada hari keempat Operasi Patuh Jaya 2020.

"Jumlah pengendara yang ditindak karena melawan arus ada 449 pelanggaran," kata Fahri.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran melawan arus merupakan salah satu jenis pelanggaran yang diburu dalam Operasi Patuh 2020. Sebab, pelanggaran ini terbilang membahayakan.

Masih nekat melawan arus? Siap-siap ditilang. Sanksinya pun tak ringan.

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Nah detikers, tidak mau kan dikurung dua bulan atau keluar uang sampai Rp 500.000 karena kesalahan sendiri melawan arus?




(rgr/din)

Hide Ads