Jangan Cuek! Ini Pentingnya Marka Jalan Bagi Anda Seorang Pengendara

Jangan Cuek! Ini Pentingnya Marka Jalan Bagi Anda Seorang Pengendara

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 17 Okt 2020 10:35 WIB
Marka lahan parkir di Jalan Juanda Jakpus (Rolando/detikcom)
Ilustrasi marka jalan Foto: Marka lahan parkir di Jalan Juanda Jakpus (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Pasti banyak dari pengendara yang cuek-cuek aja berkendara tanpa memperhatikan terlebih memikirkan peran marka jalan. Mulai detik ini pastikan detikers meninggalkan perilaku berkendara seperti itu ya, soalnya semakin detikers paham akan peran marka jalan otomatis keselamatan berkendara bakal terwujud.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari menjelaskan pentingnya peran marka jalan untuk pengendara.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan berperan dalam mengarahkan, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas," jelas Rudy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy juga menjelaskan marka jalan yang ada diseluruh Indonesia mememiliki kesamaan dengan negara-negara maju.

"Marka jalan yang ada di Indonesia mengacu pada standar negara-negara di dunia yang telah ditetapkan oleh AAHSTO (American Association of State Highway and Transportation Officials) dengan beberapa penyesuaian di Indonesia)," terang Rudy.

ADVERTISEMENT

Sebagai catatan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan dijelaskan dengan jelas, diantaranya:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

2. Marka Membujur adalah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.

Marka lahan parkir di Jalan Juanda Jakpus dihapus (Dok. UP Perparkiran)Marka lahan parkir di Jalan Juanda Jakpus dihapus (Dok. UP Perparkiran) Foto: Marka lahan parkir di Jalan Juanda Jakpus dihapus (Dok. UP Perparkiran)

3. Marka Melintang adalah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.

4. Marka Serong adalah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

5. Marka Lambang adalah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

6. Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.

7. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.

8. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.

9. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa Marka Jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.

10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

11. Direktur Jenderal a

Before After Marka Parkir Serobot Jalan Dihapus (Rolando & Alfons/detikcom)Ilustrasi Before After Marka Parkir Serobot Jalan Dihapus (Rolando & Alfons/detikcom) Foto: Before After Marka Parkir Serobot Jalan Dihapus (Rolando & Alfons/detikcom)

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peralatan; atau b. tanda.

Pasal 4

(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna: a. putih; b. kuning; c. merah; dan d. warna lainnya.

(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.

(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.




(lth/din)

Hide Ads