Akhir-akhir ini marak pengguna sepeda di jalan raya. Hari libur seperti akhir pekan ini pun dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berolahraga dengan bersepeda.
Tapi, bersepeda di jalan raya harus tahu aturan. Jangan sampai karena merasa harus diutamakan keselamatannya oleh kendaraan bermotor, pesepeda malah mengabaikan keselamatannya sendiri.
Untuk itu, pesepeda harus menaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan juga diatur bahwa pesepeda harus menaati peraturan lalu lintas.
Dalam Pasal 6 ayat 1 huruf c, pesepeda diharuskan memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Salah satunya adalah mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Lalu Isyarat Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka Lajur Sepeda.
Pada lampiran peraturan tersebut, dijelaskan rambu apa saja yang harus dipahami oleh pesepeda. Terutama soal larangan masuk bagi sepeda dan perintah menggunakan jalur atau lajur khusus sepeda.
![]() |
Yang pertama, ada rambu berbentuk belah ketupat berwarna kuning dengan gambar sepeda. Itu mengindikasikan peringatan banyak lalu lintas sepeda.
Selanjutnya ada rambu lingkaran gambar sepeda dicoret. Artinya adalah larangan masuk bagi sepeda.
Kemudian ada juga rambu lingkaran berlatar biru dengan gambar sepeda. Rambu itu merupakan perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda.
Simak Video "Keseruan Pawai Ratusan Sepeda Hias di Lumajang"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/riar)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?