Anies 3 Tahun Pimpin DKI: Kontroversi Formula E Hingga Sepeda Masuk Tol

Anies 3 Tahun Pimpin DKI: Kontroversi Formula E Hingga Sepeda Masuk Tol

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 16 Okt 2020 16:38 WIB
FIA Formula E resmi digelar di Jakarta 2020 mendatang
Formula E Jakarta rencananya digelar tahun ini. Namun akhirnya ditunda lantaran pandemi virus Corona. Foto: FIA Formula E
Jakarta -

Anies Baswedan sudah menjabat 3 tahun sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Berstatus orang nomor satu di ibu kota Republik Indonesia, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Anies banyak mendapat apresiasi, namun tidak sedikit pula yang menimbulkan kontroversi.

Di bidang otomotif misalnya, Anies telah membuat sejumlah gebrakan yang menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Mulai dari penyelenggaraan Formula E, menerapkan kebijakan ganjil genap motor, hingga usulan memperbolehkan sepeda masuk tol. Berikut penjelasannya.

1. Balap Mobil Listrik Formula E di Kawasan Monas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies sempat membuat kontroversi ketika mengizinkan ajang balap mobil Formula E. Dalam konferensi pers Jakarta E-Prix, di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019), Anies mengizinkan kompetisi berskala internasional itu digelar di kawasan Monas.

Namun tak disangka, Kemensetneg tidak menyetujui rencana Anies menggelar Formula E di kawasan Monas. Sekretaris Mensesneg Setya Utama menyebut ada berbagai pertimbangan, salah satunya soal cagar budaya.

ADVERTISEMENT

Anies akhirnya mencari rute Formula E baru untuk mengganti rute yang direncanakan akan dibuat di wilayah Monas. Namun kemudian Komisi Pengarah kembali mengizinkan Formula E 2020 dilaksanakan di kawasan Medan Merdeka, Monas. Hal ini tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno bernomor B-3KPPKMM/02/2020.

Rencana Anies ini bahkan sempat mendapat sorotan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, ketika Presiden Jokowi mengumumkan ada dua kasus Corona di Depok, Anies turut memberi arahan. Anies tak akan mengeluarkan izin keramaian. Ajang Formula E ini pun ditunda.

Namun seandainya Formula E Jakarta jadi berlangsung tahun ini pun diperkirakan bakal sepi penonton. Meski pihak panitia mengklaim ada 3,3 juta fans Formula E di Indonesia, hal itu tidak akan membuat tiket terjual habis.

"Penggemar itu ada dua. Ada yang seneng ngikutin lewat televisi atau baca (beritanya-red), dan ada yang datang ke (sirkuit) Monas nonton langsung," kata pengamat olahraga Budiarto Shambazy, dihubungi detikcom, Senin (17/2/2020).

Budiarto menambahkan jika jumlah penonton langsung Formula E Jakarta belum bisa diperkirakan saat ini. Sebab ini termasuk olahraga baru dan pertama kalinya di selenggarakan di Indonesia.

"Yang nonton langsung itu belum bisa diukur sekarang ini, karena baru perdana. Apalagi kalau tiketnya mahal. Kalau gratis tiketnya saya nggak tahu ya. Jadi semuanya masih dalam unsur spekulasi aja. Belum tentu semeriah balap lain. Jangan-jangan nanti nggak ada yang datang atau segelintir aja yang nonton," jelasnya lagi.

Tak hanya dari sisi lokasi, penyelenggaran Formula E Jakarta juga mendapatkan sorotan publik karena besarnya anggaran yang diajukan. Pemprov DKI Jakarta tercatat mengajukan anggaran hingga Rp 1,6 triliun untuk ajang ini. Rinciannya, Rp 360 milliar untuk commitment fee, penambahan anggaran Rp 934 milliar, Rp 306 milliar yang diajukan Jakpro (BUMD), dan Rp 600 juta untuk sosialisasi.

2. Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

Kebijakan Anies yang tidak kalah kontroversi berikutnya adalah penerapan ganjil genap untuk pengendara sepeda motor. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Melalui Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan akan ada pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Pembatasan kendaraan tersebut terkait dengan pemberlakuan periode transisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah DKI Jakarta.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian tercantum dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Pada Pasal 18 juga diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," tulis Pasal 18.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, ganjil genap motor bisa saja diterapkan dengan catatan transportasi umum beroperasi dengan protokol kesehatan dan dapat memadai kebutuhan mobilitas masyarakat.

"Tidak masalah ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan bermotor. Jika tetap dilaksanakan namun pemerintah tidak mampu menyediakan ketersediaan angkutan umum yang memadai untuk physicall distancing, maka kebijakan ganjil genap potensial dipermasalahkan publik," katanya.

Meski sudah ada pergub-nya, aturan ganjil-genap motor belum diterapkan oleh Anies. Ada syarat aturan pembatasan kendaraan tersebut supaya nantinya benar-benar diberlakukan. Dia menyebut ganjl-genap motor baru akan diterapkan jika ada surat keputusan gubernur terkait hal tersebut.

"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," ucap Anies, Senin (8/6/2020). Adapun syarat diberlakukannya ganjil-genap motor di Jakarta adalah terkait dengan jumlah kasus COVID-19 dan jumlah warga yang turun ke jalan untuk beraktivitas.

"Kita lihat jumlah kasus. Kita lihat jumlah orang berpergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," jelas Anies.

3. Usulan Membolehkan Sepeda Masuk Tol

Satu lagi kebijakan kontroversi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta di masa pandemi virus Corona, yakni usulan membolehkan sepeda masuk jalan tol.

Pada awal September 2020, Anies berkirim surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia meminta supaya jalan tol lingkar dalam Jakarta bisa dilintasi road bike atau sepeda balap pada waktu tertentu.

Ide Anies tersebut langsung mengundang perdebatan dan dianggap kontroversial. Anies dinilai menyalahi aturan soal kendaraan yang boleh masuk dan melintas jalan tol. Di sisi lain jalan tol dianggap tak aman untuk pengguna sepeda.

Usulan kebijakan itu pun justru mendapat tentangan dari komunitas pesepeda. "Kalau dilihat dari surat Gubernur, sepertinya ini (tol khusus sepeda) khusus buat sepeda jenis road bike. Mungkin untuk mengakomodir pesepeda road bike yang suka pelotonan dengan speed tinggi di jalan protokol, jadi dialihkan ke jalan tol," ujar Azwar Hadi Kusuma yang tergabung di komunitas sepeda ID-Foldingbike kepada detikcom, Rabu (26/8/2020).

"Tapi kalo dari sisi safety, saya rasa kurang tepat. Karena sangat berbahaya. Apalagi kalau ruas jalan lainnya masih digunakan bersama-sama dengan mobil atau truk. Kecuali jalan tol nya di steril dari kendaraan lainnya dan hanya roadbike yg bisa lewat. Tapi kalau masih campur lebih baik jangan deh," lanjut Azwar.

Bagaimana kabar wacana tersebut saat ini? Hingga akhir September, belum ada tanda-tanda kebijakan ini akan diberlakukan. "Sampai hari ini kita belum menerima hasil kajian dari Pemda DKI, kajian yang lebih komprehensif karena itu yang nanti kita evaluasi. Kalau tidak ada data yang bisa kita evaluasi kan sulit juga untuk bisa meminta Pak Menteri untuk menyetujui, atau menolak, atau melakukan setuju dengan syarat-syarat," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dikutip dari detikFinance.

Pemprov DKI sempat berencana melakukan simulasi. Hasil simulasi akan diberikan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai bahan pertimbangan apakah sepeda boleh masuk tol atau tidak.

Kebijakan Positif Anies di Bidang Otomotif

Di sisi lain, kebijakan Anies di bidang otomotif juga banyak yang positif dan mendapat dukungan banyak pihak. Mulai dari pembatasan usia kendaraan di DKI, pembebasan pajak BBN (Bea Balik Nama) kendaraan bermotor berbasis listrik, hingga mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi paling tidak setahun sekali.




(lua/din)

Hide Ads