Pak Anies, Ini Suara Komunitas Soal Rencana Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor

Pak Anies, Ini Suara Komunitas Soal Rencana Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 27 Agu 2020 16:32 WIB
Setelah uji coba selama satu bulan, sistem ganjil genap akan mulai resmi diberlakukan besok.
Bagi para pelanggar tak lagi akan diberi teguran, sanksi maksimal Rp 500 ribu mengancam.
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Ilustrasi ganjil genap Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta meneken aturan ganjil genap bakal diberlakukan untuk sepeda motor pada masa PSBB transisi. Aturan ini sangat hangat dibicarakan mengingat banyak warga Jakarta yang menggunakan sepeda motor untuk aktivitas sehari-hari, terlebih motor kerap jadi andalan pada masa pandemi virus Corona.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum Indonesia Max Owners, Iduy yang menyampaikan keberatan dengan aturan ganjil genap pada sepeda motor.

"Kalo pendapat saya sih untuk kondisi saat ini yang masih belum pulih dari masa pandemi COVID-19 nya, dirasa sangat tidak tepat peraturan ganjil genap ini diterapkan (ganjil genap untuk sepeda motor)," kata Wahyudhi Ariyanto yang kerap disapa Iduy, kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sarana transportasi umum kan kapasitasnya sudah dikurangi untuk Physical Distancing dan orang tentunya akan beralih ke sepeda motor sebagai sarana transportasi, yang risiko penyebaran virusnya lebih kecil dibandingkan dengan transportasi umum," Iduy menambahkan.

Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto: Agung Pambudhy

Terlepas dari itu, Iduy menyebut kalau pengendara motor memang harus ditertibkan. Dia mendukung operasi yang dilakukan kepolisian, seperti Operasi Patuh jaya yang belum lama ini digelar.

ADVERTISEMENT

"Hanya saja perilaku para pengendara sepeda motor harus lebih ditertibkan oleh aparat kepolisian dengan lebih sering dilakukannya operasi seperti operasi Patuh Jaya, dll (biar kapok 😁)," ujar Iduy.

"Selain itu system tilang elektronik juga sebaiknya bukan hanya sekedar hangat-hangat diawal, tapi ditambah alat atau CCTV-nya untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan para pengendara sepeda motor. Karena saya sebagai rider dan driver sebel banget dengan perilaku para pengendara sepeda motor yang seenaknya saja dan tidak menghargai pengendara lain, baik itu roda dua maupun roda empat," tutup Iduy.




(lth/rgr)

Hide Ads