Para buruh Indonesia melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dari tanggal 6-8 Oktober 2020. Di beberapa kota, aksi berupa demonstrasi ini berujung ricuh dan terjadi aksi perusakan.
Salah satu korban amuk masa saat ini biasanya adalah kendaraan-kendaraan yang tak bersalah. Entah itu kendaraan yang tengah diparkir atau kendaraan yang memang kebetulan apes lewat di tengah kericuhan.
Biasanya kerusakkan yang dialami mobil berupa lemparan batu atau benda-benda lainnya. Paling parah mobil bisa dibakar hingga hangus tak berbentuk lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Beberapa orang yang sudah mendaftarkan kendaraannya di asuransi jangan senang dulu. Sebab, ada perbedaan khusus untuk asuransi kendaraan yang bisa di-cover apabila menjadi korban kerusuhan dan tindak kekerasan. Termasuk demo omnibus law yang berujung ricuh di berbagai wilayah hari ini.
Artinya pada asuransi dengan polis standar, kendaraan yang rusak akibat aksi demo ricuh tak bisa dicover. Jika ingin kerusakan mobil akibat kerusuhan dicover asuransi, pemilik kendaraan harus melakukan peluasan jaminan.
"Kerusuhan, terorisme, dan lain-lain masuk dalam pengecualian jaminan. Jadi pemilik kendaraan bermotor, harus memperluas jaminan terhadap asuransi yang dimilikinya," kata Marketing Communication & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto beberapa waktu yang lalu kepada detikcom.
![]() |
Hal ini juga sudah diatur dalam dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian Pasal 3 ayat 3. Di sana disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
Apabila ingin mendapatkan jaminan asuransi kendaraan dari risiko anarkisme ada baiknya memperluas cakupan perlindungan seperti yang sudah dikatakan di atas. Pemilik harus menambah perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).
"Cek polis masing-masing. Jika ingin mendapatkan jaminan atas risiko tersebut segera hubungi perusahaan asuransinya. Nanti akan ada survei terlebih dahulu, jika ok, disetujui dari pihak asuransi, maka tertanggung segera bayar penambahan premi-nya. Artinya mobil ter-cover oleh asuransi," terang Iwan.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah