Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru terkait kredit kendaraan listrik. Mulai hari ini, beli mobil atau motor listrik secara kredit bisa tanpa uang muka alias DP (down payment) 0%.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Jenis kendaraan yang boleh diterapkan DP 0% dalam aturan ini adalah kendaraan bermotor ramah lingkungan. Yakni kendaraan bermotor berbasis baterai, alias mobil atau motor listrik.
Berikut ketentuannya seperti dikutip dari PBI No. 22/13/PBI/2020:
Bank yang memberikan KKB (kredit kendaraan bermotor) atau PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan (kendaraan listrik) wajib memenuhi ketentuan Uang Muka sebagai berikut:
a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen);
b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen); dan
c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen).
Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan uang muka paling sedikit 0% itu berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan. Apa saja persyaratannya?
1. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%;
2. rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah secara bruto kurang dari 5%.
Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:
a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15% (lima belas persen);
b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Bank wajib menyampaikan laporan kepada BI terkait pemberian kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KKB atau PKB untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan (kendaraan listrik) serta tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Simak Video "5 Merek Motor-Mobil Listrik yang Dapat Subsidi"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya