Saat ini masyarakat sudah bisa kembali melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) setelah beberapa waktu lalu sempat ditutup sementara akibat pandemi COVID-19. Hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka beberapa lokasi pelayanan SIM keliling.
Berdasarkan cuitan dari TMC Polda Metro, setidaknya ada empat lokasi SIM keliling yang dibuka hari ini. Berikut detail lokasinya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot.
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa, 22 September 2020, dibuka pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM harus mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di SIM keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah lewat masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A di SIM keliling sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di pelayanan SIM keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar