Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hari ini. Di Jakarta, setidaknya ada beberapa lokasi SIM keliling.
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini dibuka di empat lokasi. Berikut lokasi layanan perpanjangan SIM di SIM keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan SIM keliling pada Senin (21/9/2020) dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Makanya, pemilik SIM harus mengecek masa berlaku SIM sehingga jangan sampai terlewat kedaluwarsanya.
Biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di SIM keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah