Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. PSBB ketat ini berlaku mulai hari ini. Lalu apakah masyarakat masih bisa memperpanjang dan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pelayanan SIM masih beroperasi di tengah PSBB.
"Masih sama (beroperasi)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tetap beroperasi, Sambodo mengatakan pelayanan tetap mengedepankan protokol Kesehatan yang ketat, seperti wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Selain pelayanan SIM, polisi juga membuka pelayanan bagi yang akan memperpanjang atau membuat baru STNK hingga BPKB kendaraan.
Untuk pembuatan SIM baru bisa dilakukan di satuan pelayanan administrasi (Satpas) tiap Polres. Sedangkan STNK hingga BPKB dilakukan di Samsat.
Selain melayani perpanjangan SIM baru di Satpas. Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka beberapa lokasi SIM keliling di lokasi yang berbeda tiap harinya.
Berdasarkan informasi dari cuitan TMC Polda Metro Jaya, SIM keliling hari ini berada di lokasi berikut ini:
- Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini.
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot, Jakbar.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot.
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
Layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 14 September 2020 mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Tidak Berlaku |
Adapun syarat memperpanjang SIM di SIM keliling antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon harus melakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?