Nah detikers, coba cek tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Kalau sudah mendekati waktu kedaluwarsa, jangan sampai lupa memperpanjang masa berlaku SIM Anda. Sebab, jika masa berlaku SIM lewat, maka Anda tidak bisa lagi memperpanjangnya, melainkan harus membuat SIM baru dari awal.
Hari ini, Minggu (13/9/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM keliling. Di hari Minggu ini, SIM keliling di Jakarta hanya dibuka di dua lokasi. Berikut lokasinya seperti dikutip dari cuitan TMC Polda Metro Jaya:
- SIMLING 02: ITC Cempaka Mas
- SIMLING 03: Kampus Trilogi Kalibata
Pelayanan SIM keliling hari ini terbatas. Layanan SIM keliling hanya dibuka pada pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Mau perpanjang SIM hari ini? Siapkan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A atau Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya perpanjangan SIM itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar