Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat untuk masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor. SIM juga punya masa berlaku. Jika masa berlaku SIM lewat, maka pengendara tidak diperkenankan untuk mengemudi di jalan raya.
Nah detikers, coba cek tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Kalau sudah mendekati waktu kedaluwarsa, jangan sampai lupa memperpanjang masa berlaku SIM Anda. Sebab, jika masa berlaku SIM lewat, maka Anda tidak bisa lagi memperpanjangnya, melainkan harus membuat SIM baru dari awal.
Hari ini, Minggu (13/9/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM keliling. Di hari Minggu ini, SIM keliling di Jakarta hanya dibuka di dua lokasi. Berikut lokasinya seperti dikutip dari cuitan TMC Polda Metro Jaya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SIMLING 02: ITC Cempaka Mas
- SIMLING 03: Kampus Trilogi Kalibata
Pelayanan SIM keliling hari ini terbatas. Layanan SIM keliling hanya dibuka pada pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Mau perpanjang SIM hari ini? Siapkan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A atau Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya perpanjangan SIM itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali