Ingat Ya! Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Jumat Ini

Ingat Ya! Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Jumat Ini

Doni Wahyudi - detikOto
Jumat, 11 Sep 2020 06:59 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Ganjil-genap masih berlaku Jumat (11/9) hari ini (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana meniadakan sistem ganjil genap seiring diberlakukannya PSBB total. Tapi untuk hari Jumat (11/9) hari ini, ganjil genap masih berlaku.

Dijelaskan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan ganjil-genap di Jakarta terus berlaku hingga ada kejelasan peraturan dari Pemda DKI Jakarta.

Meski Gubernur Anies Baswedan sudah mengumumkan PSBB total mulai 14 September dan dihentikannya sistem ganjil genap, Polda Metro menunggu aturan dari Pemprov DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih berlaku kok, hari ini hingga besok (Jumat) gage (ganjil genap)masih berlaku seperti biasa," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2020) dikutip dari TMC Polda Metro.

"Kan baru pengumuman kemarin dari Pak Gubernur, kita masih menunggu keputusan resmi dari Pemda DKI. Misalnya Pergub yang mau diterapkan, kemudian bagaimana aturan-aturan yang ada di dalamnya," lanjut dia dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Dilanjutkan Sambodo, sangat mungkin pada Senin pekan depan aturan ganjil-genap ditiadakan. Namun tetap, pihaknya menunggu aturan hukumnya.

"Bisa jadi hari senin nanti ganjil-genap ditiadakan, tapi kita masih menunggu. Kemarin mungkin Pak Gubernur sudah statement, tapi kan mau pergub nomor berapa yang digunakan," tambahnya.




(din/din)

Hide Ads